banner

banner

Friday, January 17, 2020

Aplikasi dari play store "SiKasep" Dorong Pengembang Salurkan FLPP Lebih Cepat

Pesona Bukit Bintang

Aplikasi "SiKasep Dorong Pengembang Salurkan FLPP Lebih Cepat"
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menilai bahwa program Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) bisa mendorong pengembang untuk lebih cepat menyalurkan rumah subsidi. “Melalui Kick off Meeting SiKasep ini, diharapkan asosiasi pengembang dan bank pelaksana mendapatkan bimbingan teknis dari PPDPP bagaimana mengaplikasikan sistem ini. Sehingga ke depan semua pengembang yang terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang atau Sireng bisa memasukkan semua data perumahannya ke dalam aplikasi SiKasep dan siap diakses oleh masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto, dalam siaran pers, Kamis (16/1). Eko mengatakan, program aplikasi SiKasep yang sudah diluncurkan tanggal 19 Desember tahun 2019 dan gerakan cepat dalam mensosialisasikannya. “Dalam penyaluran dana FLPP, melalui aplikasi ini, MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dapat melakukan proses bisnis yang terhubung langsung dengan bank pelaksana maupun pengembang sebagai penyedia hunian. Menurut Eko, dalam menyajikan produk huniannya, aplikasi SiKasep ini melibatkan kontribusi dari para pengembang untuk menyediakan produk yang ditawarkannya secara real time melalui Aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). “Para pengembang diharapkan dapat memasok data perumahannya secara lengkap, baik yang sudah tersedia, sedang dibangun, maupun rencana pembangunan ke depannya dengan baik,” tambahnya. Dari sisi bank pelaksana, kata Eko, proses bisnis yang dilakukan dapat lebih singkat dikarenakan sistem tersebut dilakukan secara real time. Sehingga mempermudah bank pelaksana untuk mengindentifikasi capaian proses bisnis FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang tersebar dari sisi penyedia perumahan, benefit yang diperoleh adalah para pengembang dapat lebih mudah memasarkan rumahnya langsung ke masyarakat. Sedangkan bagi pemerintah sendiri, data yang terhimpun dalam aplikasi SiKasep dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan lebih strategis ke depan dalam hal penyediaan hunian maupun penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan yang lebih efektif dan efisien. Terhitung sejak aplikasi SiKasep diluncurkan hingga 10 Januari 2020 telah tercatat oleh PPDPP lebih dari 13.600 pendaftar antrian rumah pada aplikasi ini dan telah diunduh oleh 10 ribu lebih pengguna. Penyaluran FLPP 2020 Kementerian PUPR, sejak tahun 2010 hingga Desember 2019 telah mengelola dana FLPP sebanyak  Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah. Pada Tahun Anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 11 triliun untuk 102.500 unit rumah berdasarkan nota keuangan. Sesuai dengan perjanjian kerjasama operasional antara PPDPP dengan Bank Pelaksana tahun 2020 terdapat 37 Bank Pelaksana penyalur dana FLPP yang terdiri dari 10 Bank Nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tanggal 1 Januari 2020 sudah bisa melakukan akad kredit dengan Bank Pelaksana dengan menggunakan aplikasi SiKasep. Terkait dengan permintaan pembayaran dana FLPP tahun 2020 melalui sistem e-FLPP dari Bank Pelaksana, akan dilayani oleh PPDPP mulai tanggal 15 Januari 2020. “Permintaan ini diperuntukkan bagi KPR Sejahtera dengan ketentuan harga lama yaitu tahun 2019,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin. Sementara itu permintaan awal pembayaran dana FLPP dengan harga baru tahun 2020  melalui sistem yang sama akan dilayani mulai tanggal 16 Maret 2020 dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa permintaan atau tagihan fasilitas KPR Sejahtera dari dana FLPP dengan ketentuan harga lama tahun 2019 yang diterima Bank Pelaksana telah ditagihkan seluruhnya kepada BLU PPDPP,” jelas Arief lebih lanjut. Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri nomor 535 tahun 2019 tentang batasan harga jual rumah sejahtera, pemerintah membagi harga atas 5 zona wilayah, yaitu Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua dengan batasan harga terendah Rp140 juta hingga tertinggi Rp219 juta untuk tahun 2019 dan 2020.

No comments:

Post a Comment